Beranda > Layanan Kami > Layanan Sertifikasi > Sertifikasi Standard Usaha Hotel

 Sertifikasi Usaha Pariwisata (Sertifikasi Hotel)

Sertifikasi Standard Usaha Hotel


Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang antara lain berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (Sertifikasi Hotel) Hotel.


Standard Usaha Hotel ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : PM.53/HM.001/MPEK/2013 yang menetapkan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel untuk Hotel Bintang dan Hotel Nonbintang.


Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standard usaha hotel

Keterlibatan Badan sertifikasi sebagai pihak ketiga yang independent sangat diperlukan untuk memonitor dan memberikan pengakuan jasa akomodasi/hotel yang telah memenuhi Standar Usaha Hotel sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013.

Layanan Sertifikasi Hotel

Manfaat Sertifikasi Standard Hotel/ Sertifikasi Hotel Berbintang

  1. Memastikan penerapan Standar Usaha Hotel di perusahaan
  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
  3. Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
  4. Penerapan sistem manajemen yang baik akan meningkatkan produktifitas, efisiensi dan efektifitas operasional sehingga mengurangi biaya pemborosan karena kegagalan dalam mencapai mutu produk yang telah ditetapkan
  5. Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten
  6. Memastikan komitmen perusahaan dalam pemenuhan Peraturan Menteri

Proses Sertifikasi Standar Usaha Hotel

Proses Sertifikasi Standar Usaha Hotel terdiri dari beberapa tahapan, seperti terlihat melalui diagram dibawah ini


mekasisme sertifikasi usaha hotel


1. Stage 1 (Desk Audit)
Setelah menerima aplikasi, Tim audit SUCOFINDO ICS akan melakukan melakukan kegiatan Desk audit (audit dokumen) terhadap persyaratan dasar, hasil penilaian mandiri dan prosedur manual (jika ada) untuk menetapkan tingkat kecukupan dokumen-dokumen tersebut terhadap semua persyaratan Standar Usaha Hotel antara lain untuk memastikan kriteria mutlak untuk hotel berbintang terpenuhi.


2. Stage 2 (Certification Audit)
Dalam tahapan ini, audit dilakukan secara komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan dari Standar Usaha Hotel berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup organisasi.
Certification Audit dapat dijadwalkan setelah diterima respon Stage 1 (Preliminary Audit) dan dapat ditutup.
Hasil scoring penilaian hotel akan dikonfirmasikan ke pelanggan, jika hasil scoring penilaian hotel berada di antara rentang nilai standar hotel maka dapat dilakukan tindakan koreksi untuk menaikan penilaian nilai scoring ke kelas bintang yang lebih tinggi dalam batas waktu perbaikan 6 ( enam) bulan dan dilakukan audit ulang atau Follow Up audit.


3. Sertifikat Standar Usaha Hotel
Sertifikat akan diterbitkan oleh Sucofindo ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya.


4. Audit Pengawasan (Surveillance Audit)
Setelah perusahaan mendapat sertifikat Standar Usaha Hotel, SUCOFINDO ICS akan/ dapat melakukan audit pengawasan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat. Tujuan dari audit ini adalah untuk memantau tingkat pemeliharaan standar usaha hotel. Biaya yang dibebankan untuk audit pengawasan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja auditor, dan dari informasi yang telah kami terima.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan audit ulang (Follow Up Audit) pada area temuan audit saja. Pelaksanaan audit ulang akan dikenakan biaya tambahan sesuai jumlah hari kerja auditor yang dibutuhkan.
Audit pengawasan juga dapat dilakukan dengan audit khusus atau audit tiba-tiba jika ditemukan ada sebuah potensi penyimpangan.


5. Renewal Audit
Setiap tiga tahun, Sucofindo ICS akan melakukan Audit pembaharuan sertifikasi kembali pada perusahaan yang telah disertifikasi.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh  pelaku usaha perhotelan yang ingin melakukan sertifikasi hotel

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel
  • Kelaikan fungsi bangunan
  • Keterangan laik sehat
  • Kelaikan kualitas air
  • Hasil Penilaian Mandiri

Desk Audit/Preliminary Audit hanya dapat dilaksanakan setelah perusahaan melakukan
Penilaian Mandiri mengacu ke Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor PM53/HM.001/MPEK/2013
Certification Audit hanya dapat dilaksanakan setelah perusahaan memperbaikan hasil temuan ketidaksesuaian hasil preliminary ( jika ada)

Kenapa Harus Memilih Sucofindo?

  • SUCOFINDO International Certification Services yang dibentuk pada 1994, merupakan salah satu unit bisnis strategis yang memberikan jasa sertifikasi untuk perusahaan-perusahaan unggulan.
  • Sertifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo International Certification Services diakui secara nasional dan International.
  • SUCOFINDO ikut serta berperan aktif di Technical Commitee ISO, OHSAS Project Group yang diprakarsai oleh BSI-UK dalam kegiatan pembentukan dan perubahan dalam standar ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan juga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012.


Klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga atau meminta informasi lebih Sertifikasi Standard Usaha Hotel  Customer service kami akan dengan senang hati membatu anda.

Sucofindo

© 2018, Sucofindo Bandung  All Rights Reserved

Hubungi Kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233

Email: salesbandung@sucofindo.co.id