Beranda > Layanan Kami > Sertifikasi > Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

 Jasa Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang terjadi di tempat kerja merupakan risiko yang setiap saat dapat terjadi dan menimbulkan kerugian tidak hanya pada pekerja (manusia) namun juga terhadap proses, properti atau lingkungan. Risiko di tempat kerja tersebut sulit sekali untuk dihilangkan dan untuk itu perlu dilakukan upaya pengendalian risiko yang efektif sehingga dapat meminimalkan terjadinya suatu kerugian atau loss bagi perusahaan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan kondisi di atas adalah dengan penerapan K3 secara menyeluruh dan integral yaitu melalui pendekatan sistem manajemen K3 dimana pengendalian yang dilakukan bersifat total baik terhadap aspek yang ada (manusia, mesin, metode, material, dan lingkungan) maupun terhadap seluruh unsur organisasi di perusahaan.

Dalam rangka membantu perusahaan untuk dapat memenuhi tindakan pengendalian di atas maka  SUCOFINDO menawarkan pelaksanaan audit SMK3 sebagai perangkat penilaian untuk menilai efektifitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di organisasi sehingga dapat selalu melakukan perbaikan berkelanjutan untuk mencapai tempat kerja yang aman, produktif dan efisien.

sertifikasi SMK3

RUANG LINGKUP AUDIT SMK3

Elemen-elemen Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 50 nomor 2012 meliputi 12 elemen-elemen sebagai berikut:

  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen 
  2. Strategi Pendokumentasian 
  3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
  4. Pengendalian Dokumen 
  5. Pembelian 
  6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 
  7. Standar Pemantauan 
  8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan 
  9. Pengelolaan Material dan Perpindahannya Pengumpulan dan Penggunaan Data Audit SMK3
  10. Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan

Persyaratan dan Manfaat Penerapan SMK3

Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi SMK3:

  1. Manual SMK3
  2. Prosedur Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko
  3. Prosedur Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi Prosedur Perancangan atau perancangan ulang
  4. ProsedurPengendalian Dokumen dan Catatan
  5. Prosedur Audit Internal
  6. Prosedur tinjauan manajemen
  7. Prosedur Pelaporan Insiden (kecelakaan kerja, Penyakit akibat kerja dan nearmiss)
  8. Prosedur Pembelian, seleksi dan evaluasi Vendor/subkontraktor
  9. Prosedur Seleksi dan Penempatan
  10. Prosedur Pelatihan
  11. Prosedur Tindakan Koreksi dan Pencegahan
  12. Prosedur Pemeliharaan (mencakup Tag Out dan Lock Out)
  13. Prosedur Ijin Kerja
  14. Prosedur Tanggap darurat
  15. Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (mencakup inspeksi, pemantauan kesehatan, pemantauan lingkungan kerja, Sasaran & Program, Frekuensi rate (FR) dan Severity Rate, Ill Health Rate dan kalibrasi) Prosedur Identifikasi Peraturan Perundangan dan Evaluasi Kepatuhan
  16. Prosedur Pengelolaan material termasuk B3 dan limbah (mencakup penyimpanan, pemindahan, pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan kebocoran serta pembuangan limbah secara aman)

Penerapan SMK3 di lingkungan kerja membawa manfaat/ benefit,  baik untuk  internal , maupun untuk eksternal perusahaan.


Manfaat untuk internal perusahaan antara lain:

1.Tersedia pedoman SMK3 yang standar.
2.Meningkatkan sistem kerja yang lebih aman dan konsisten.
3.Adanya kenyakinan manajemen bahwa sistem berjalan efektif dan aman. Penerapan SMK3 yang baik, akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
4.Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem Landasan untuk peningkatan berkesinambungan.


Manfaat untuk eksternal perusahaan antara lain:

1.Meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan pelanggan dengan memberikan jaminan manajemen K3.
2.Meningkatkan ‘citra’ perusahaan.
3.Sebagai persyaratan tender
4.Pemastian pemenuhan persyaratan dan peraturan perundangan
5.Meningkatkan daya saing. 

MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT SMK3

Secara ringkas, tahapan pelaksanaan audit SMK3 dapat digambarkan melalui gambar dibawah ini:

Mekanisme Sertifikasi SMK3

I. TAHAPAN DIAGNOSTIC ASSESMENT


Pada tahapan ini Auditor Sucofindo akan melakukan Diagnostic Assessment (opsional) untuk melihat kondisi perusahaan secara umum atas penerapan SMK3 sesuaidengan PP50 Tahun 2012, 

Kegiatan yang dilakukan meliputi :

  • Audit Dokumen terhadap standard minimal persyaratan yang sesuai dengan standard K3 dan peraturan perundangan)
  • Kunjungan lapangan untuk melihat kesesuaian prosedur/WI/Form yang telah diterapkan di lapangan dan rambu K3 dengan standard K3 dan peraturan perundangan
  • Interview dengan personil terkait
  • Diskusi
  • Kegiatan tersebut dilakukan sampling dengan berdasarkan kegiatan yang dianggap mempunyai resiko tinggi

    Output :
  • Laporan gambaran umum tentang tingkat penerapan SMK3 di perusahaan

II. AUDIT EKSTERNAL


Pada tahapan Audit eksternal ini ICS akan datang ke perusahaan untuk mengetahui efektifitas penerapan SMK3 di perusahaan. Audit dilakukan secara menyeluruh terhadap kriteria lampiran II permenaker 05 tahun 1996 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 mengacu kepada tingkatan resiko. Pada proses ini dilakukan tahapan audit dokumen, observasi ke lapangan/site dan wawancara personil terkait termasuk kepada top manajemen. Pada akhir audit akan dikeluarkan pencapaian persentasi mengacu kepada PP Nomor 50 Tahun 2012.

III. SURVEILLANCE AUDIT

Surveillanceaudit(optional) akandilakukansecara berkala sesuai dengan kebutuhan perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan yang telah diaudit tetap memelihara sistem manajemen yang telah diaplikasikan

IV. RENEWAL AUDIT

Setiap tiga tahun, Sucofindo ICS akan melakukan audit eksternal kembali (Renewal Audit) pada perusahaan yang telah diaudit.



Klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga atau meminta informasi lebih lanjut mengenai jasa Sertifikasi  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Customer service kami akan dengan senang hati membatu anda.

Sucofindo

© 2018, Sucofindo Bandung  All Rights Reserved

Hubungi Kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233

Email: salesbandung@sucofindo.co.id