Cabang Bandung
Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung
Assure Your Confidence
Beranda > Layanan Kami > Inspeksi dan Audit > Sertifikasi Peralatan Disnaker
Peralatan yang mempunyai potensi kecelakaan tinggi, wajib dilakukan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peralatan yang termasuk kedalm kategori ini, yaitu antara lain; Bejana Tekan, Bejana Uap, Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi, Instalasi Listrik, Instalasi Penyalur Petir, overhead Crane, forklift dan Belt Conveyor, Fire Protection System.
Sucofindo Bandung memiliki peralatan yang memadai, personel terlatih dan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam melayani sertifikasi peralatan untuk pemenuhan regulasi Disnaker.
A. Persiapan Pekerjaan
1. Persiapan personil yang terdiri dari :
2.Alat dan Bahan
B.Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan kondisi dan penentuan kelayakan operasi suatu bejana uap/ bejana tekan dengan pemeriksaan sebagai berikut :
1.Melakukan penelahaan dokumen( review) Boiler
1. Penelaahan dokumen teknis antara lain :
2.Pemeriksaan sisual bejana Uap, bejana tekan dan tanki timbun dan perlengkapannya. Pemeriksaan terhadap kondisi peralatan utama,peralatan pendukung, sistem pengaman dan keselamatan peralatan.
3.Pemeriksaan secara NDT Inspection antara lain :
4.Menyaksikan pengujian Hydrotest dan Pengujian Safety Valve yang dilakukan untuk mengetahui kekuatan
peralatan terhadap tekanan dan uji fungsi safety valve yang diujikan (bila dilakukan Hydrotest)
C. Metode/Standar Pemeriksaan
Metode/Standar yang digunakan yaitu mengacu ke Undang-undang Uap dan Perauturan Uap tahun 1930, Permenaker No. 37 tahun 2016, ASME Sec. I Div.1 dan ASME Sec. V untuk Bejana Uap, dan ASME VIII Div 1 dan 2 untuk Bejana Tekan.
Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi meliputi : Penggerak Mula (Mesin Diesel / Turbin), mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik dan tanur.
Lingkup Pemeriksaan Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi
A. Ruang Lingkup pekerjaan
1. Persiapan personil yang terdiri dari:
2. Alat dan Bahan
B. Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan kondisi dan penentuan kelayakan operasi suatu Motor Diesel Pembangkit dengan pemeriksaan sebagai berikut :
1. Melakukan penelaahan dokumen( review) Motor Diesel
2. Pemeriksaan Visual peralatan utama dan perlengkapannya, sistem pengaman dan sitem keselamatan peralatan.
C. Metode/Standar Pemeriksaan
Metode/Standar yang digunakan yaitu mengacu ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/MEN/2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
Lingkup Pemeriksaan Instalasi Penyalur Petir
A.Pekerjaan Persiapan
1.Persiapan personil yang tersdiri dari :
a.1 (satu) orang AK3 Bidang Listrik
b.1 (satu) orang Helper
2.Alat dan Bahan
a.Earth Tester
b.Multimeter
c.Sigmat
d.Dll.
B.Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dan Pengujian Unit Instalasi Penyalur Petir terhadap bangunan sebagai berikut :
1. Penilaian terhadap rancang bangun unit instalasi penangkal petir dengan melaksanakan penelaahan data :
a.Spesifikasi perencanaan
b.Gambar/lay-out/Diagram Line dan perhitungan perencanaan
c.Spesifikasi material yang digunakan
d.Sistem pemasangan dan penyambungannya
2. Pemeriksaan Fisik, yaitu pemeriksaan mengikuti proses pemasangan unit instalasi petir dengan melakukan :
a.Identifikasi sistem terminal, material dan komponennya
b.Pemeriksaan visual instalasi petir
c.Pemeriksaan kondisi konektivitas penghantar penurun
d.Pengukuran tahanan pentanahan (Grounding)
e.Pengecekan terhadap terminal penerima
f.Pemeriksaan koneksi antara kawat pengantar penurun dengan elektroda (Ground Rod)
g.Pemeriksan/pengecekan ketinggian termina penerima dari atap bangunan
h.Sistem sambungan antar kawat pengantar penurun
i.Pemeriksaan lokasi/daerah yang dilewati kawat penghantar penurun
C. Standard Pemeriksaan
1.Peraturan Menteri tenaga Kerja RI No. Per.02/MEN/1989, tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
2.NFPA 78 (Lightning Protection System)
Lingkup Pemeriksaan Instalasi Listrik
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persiapan personil yang tersdiri dari :
c.1 (satu) orang AK3 Bidang Listrik
d.1 (satu) orang Helper
2. Alat dan Bahan
e.Earth Tester
f.Multimeter
g.Sigmat
h.Dll.
B. Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dan Pengujian Unit Instalasi listrik bangunan sebagai berikut :
1. Penilaian terhadap rancang bangun unit instalasi listrik bangunan dengan melaksanakan penelaahan data :
a.Spesifikasi perencanaan
b.Gambar/lay-out/Diagram Line dan perhitungan perencanaan
c.Spesifikasi material yang digunakan
d.Sistem pemasangan dan penyambungannya
2. Pemeriksaan Fisik, yaitu pemeriksaan mengikuti proses pemasangan unit instalasi listrik, dengan melakukan :
a.Identifikasi sistem terminal, material dan komponennya
b.Pemeriksaan kondisi konektivitas penghantar penurun
c.Pengukuran tahanan pentanahan (Grounding)
d.Pengecekan terhadap terminal penerima
e.Pemeriksaan sistem pembumian
f.Pemeriksaan PHB TM, PHB TR dan kelengkapannya
C. Standard Pemeriksaan
1.Permenaker No. 33 Tahun 2015, K3 Listrik di tempat Kerja
2.PUIL 2011
Pesawat Angkat dan Angkut : Peralatan angkat (Overhead Crane, gondola dan sejenisnya), pita transport (Belt Conveyor dan sejenisnya), pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan (Forklif, truk derek, traktor, gerobak, kereta gantung dan sejenisnya) dan alat angkutan jalan ril (gerbong, lori dan sejenisnnya).
Lingkup Pemeriksaan Overhead Crane dan Belt Conveyor
A.Pekerjaan Persiapan :
1.Persiapan personil yang terdiri dari :
a.1 (satu) orang AK3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut
b.1 (satu) orang NDT Level I & II
c.1 (satu) orang Helper
2.Alat dan Bahan
a.Sigmat/jangka sorong
b.Load Cell
c.Rol meteran
d.Beban
e.Chemical Dye Penetrant / Magnetic Particle Test
f.Tachometer
g.Thermogun / thermal imaging
h.Majun
i.Kamera photo
B.Pemeriksaan kondisi dan penentuan kelayakan operasi suatu Pesawat Angkat dan angkut dengan pemeriksaan sebagai berikut :
a.Gambar konstruksi (As Built Drawing)
b.Perhitungan kekuatan konstruksi & keamanan pesawat angkat (bila ada)
c.Sertifikat material (bila ada)
d.Hystory card / Loog book (bila ada)
e.Instruksi manual (bila ada)
f.Prosedur operasi / petunjuk operasi (bila ada)
g.Manufacture Data Record and Maintenance record
h.Mill Certificate
C.Pemeriksaan dan Pengujian Belt Conveyor
1.Pemeriksaan fisik visual secara lengkap terhadap komponen utama, structure penyangga/pondasi dan komponen-komponen yang menaggung beban.
2.Pemeriksaan secara NDT ( Dye Penetrant / magnetic Partikle test) dengan spot inspection pada daerah yang rawan terhadap keretakan akibat pembebanan atau akibat vibrasi.
3.Pemeriksaan terhadap wiring system, motor listrik (motor pengerak trolley maupun motor penggerak Main Roller).
4.Pemeriksaan dimensi dengan mengacu kepada drawing yang ada.
5.Pemeriksaan kelengkapan safety device dan perlengkapannya
6.Pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan
C. Standard Pemeriksaan
1.Peraturan Menteri tenaga Kerja RI No. Per.05/MEN/19895 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
2.Owner Spec
Lingkup Pekerjaan
INSTALASI HYDRANT, INSTALASI FIRE ALARM KEBAKARAN
A. Pekerjaan Persiapan
3.Persiapan personil yang terdiri dari :
a.1 (Satu) personil Ahli K3 di bidang Pemadam Kebakaran.
b.1 (Satu) personil Technical Assistant.
c.1 (Satu) personil Helper.
4.Alat dan Bahan
a.Kunci-kunci
b.Pressure Gauge
c.Thickness meter
d.Drier Tester
e.Smoke Cheker
f.Heat Cheker
g.Rol meter
h.Sigmat
B.Pemeriksaan kondisi dan penentuan kelayakan operasi suatu Instalasi FireProtection sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Instalasi Hydrant, Smoke Detector, Heat Detector :
a.Penelaahan dokumen perencanaan & spesifikasi tehnik hydrant.
b.Pemeriksaan tata letak hydrant.
c.Pemeriksaan perlengkapan hydrant : nozzle, hose (selang), sprinkler otomatis dll.
d.Pemeriksaan pipa-pipa hydrant termasuk suplai airnya
e.Pemeriksaan kapasitas tekanan pompa hydrant.
f.Pemeriksaan visual komponen hydrant di lapangan (selang,valve).
g.Uji fungsi peralatan hydrant.
h.Pemeriksaan kondisi smoke detector
i.Pemeriksaan kondisi heat detector
j.Pemgujian fungsi smoke detector dan heat detector
k.Penyusunan Buku Laporan untuk Re-Sertifikasi atau Sertifikasi/ Ijin Penggunaan Depnaker.
2. Pemeriksaan Fire Extinguisher
a.Pemeriksaan dokumen perencanaan, manual book
b.Pemeriksaan sertifikat bahan kimia/foam
c.Pemeriksaan kondisi tabung fire extinguisher
d.Pemeriksaan segel dan kadaluwarsa bahan kimianya/foam systemnya
e.Pemeriksaan tataletak dari fire extinguisher
C.Standar pemeriksaan
1.Peraturan Menteri tenaga Kerja RI No. Per.02/MEN/1983, tentang Instalasi Alarm Kebakaran
2.Peraturan Menteri tenaga Kerja RI No. Per.04/MEN/1980, tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
3.Keputusan Menteri tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999, tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
4.NFPA 10, 13A,B,C,D (National Fire Protection Association)
5.OWNES SPEC
Klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga atau meminta informasi lebih lanjut mengenai jasa sertifikasi peralatan Disnaker. Customer service kami akan dengan senang hati membatu anda.
Sucofindo
© 2018, Sucofindo Bandung All Rights Reserved
Hubungi Kami
Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233
Email: salesbandung@sucofindo.co.id