Cabang Bandung
Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung
Assure Your Confidence
Beranda > Layanan Kami > Layanan Pelatihan> Pelatihan SMK3
Regulasi Audit Energi
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dimana industri pengguna energi > 6.000 ton oil equivalent (toe) per tahun wajib melakukan manajemen energi , dimana langkah yang dilakukan tentunya melakukan audit energi dan menyusun program konservasi/efisiensi energi pada perusahaan yang dituangkan dalam rencana tindak (action plan) upaya konservasi/efisiensi energi.
Secara khusus terkait denga kebijakan ini, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK, telah menetapkan target penurunan GRK Nasional sebesar 26% hingga tahun 2020 yang salah satunya diharapkan upaya ini dari penurunan penggunaan energ pada sektor pengguna energi (industri,pertambangan, tranportasi dan bangunan).
Manajemen Energi
Manajemen energi adalah suatu kegiatan tata kelola penggunaan energi yang dimulai dari adanya komitmen dan kebijakan dari manajemen yang didukung oleh tim manajemen energi yang bekerja untuk melakukan identifikasi terhadap peluang (potensi) efisiensi energi, melakukan perencanaan dan dituangkan dalam bentuk rencana tindak serta secara periodik dilakukan kaji ulang (review) sesuai dengan acuan standar sistem manajemen energi (ISO 500001).
Apa itu Audit Energi?
Penerapan manajemen energi dimulai dengan melakukan identifikasi peluang penghematan energi didasarkan pada laporan audit energi yang telah lebih dulu dilakukan, jika audit energi belum pernah dilakukan, maka perusahaan industri melakukan audit energi oleh tim energi yang terbentuk atau dengan bantuan pihak ketiga (konsultan). Audit energi adalah suatu kegiatan sistematis untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap industri terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan energi. Pelaksanaan audit energi pada industri akan memberikan gambaran potensi atau peluang efisiensi energi yang terdapat pada industri.
Kegiatan audit energi adalah kegiatan sistematis yang meliputi pengamatan, pencatatan, pengukuran dan penilaian terhadap fasilitas penggunaan energi suatu sektor pertambangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi/peluang penghematan energi dalam rangka mendukung program manajemen energi bagi perusahaan.
Manfaat Audit Energi Untuk Perusahaan Anda
Sucofindo telah berpengalaman dalam melakukan sertifikasi/ audit energi dalam rangka implementasi ISO 50001 di berbagai perusahaan terkemuka dari berbagai sektor industri.
Segera bergabung dengan perusahaan-perusahaan yang telah berhasil melakukan efisiensi kebutuhan energi dan pemangkasan biaya produksi dengan menerapkan managemen/audit energi.
Didukung oleh tenaga auditor dan tenaga yang telah berpengalaman lebih dari lima tahun, kami siap menjadi solusi untuk menghemat kebutuhan energi perusahaan anda dan dalam rangka pemenuhan regulasi.
Klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga atau meminta informasi lebih lanjut mengenai audit energi (ISO 50001). Customer service kami akan dengan senang hati membatu anda.
Sucofindo
© 2018, Sucofindo Bandung All Rights Reserved
Hubungi Kami
Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233
Email: salesbandung@sucofindo.co.id