Beranda > Layanan Kami > Inspeksi dan Audit > Sertifikasi Peralatan Disnaker

 Jasa Konsultan Sertifikasi Laik Fungsi

Saat ini Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) merupakan suatu kebutuhan penting bagi perusahaan atau instansi untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung yang dimiliki, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Sertifikasi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai pengesah, dengan kata lain sertifikasi ini dibutuhkan sebagai pembuktian dalam mewujudkan bangunan gedung suatu perusahaan dapat bekerja secara fungsional dan selaras dengan lingkungan sekitar.


SLF diperlukan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk penerbitan akta jual beli atau sewa suatu bangunan, jika perusahaan tidak memiliki SLF, perusahaan tersebut tidak bisa menjual bangunannya, tidak berhak memungut biaya sewa  dari penghuni dan tidak bisa membuka cabang baru.

konsultan sertifkasi laik fungsi (SLF)

Kriteria bangunan yang membutuhkan SLF

Lantas bangunan seperti apa saja yang  harus memiliki SLF? Sesuai ketentuan regulasi bangunan apapun saat ini diwajibkan memiliki sertifikasi SLF, seperti bangunan rumah, tempat ibadah, perkantoran, hotel, rumah sakit, pabrik, dan lain-lain.  SLF juga berfungsi sebagai syarat untuk developer lebih mudah menjual dan membangun gedung sebagai sarana komersial.


Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi Gedung (SLF) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik dan pengguna bangunan gedung, seperti yang tertera di dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 37. Untuk sanksi administratif bagi yang melanggar tentang kebijakan SLF ini terdapat pada UU No. 28 Tahun 2002 pasal 44, 45, 46, dan 47. Apapun tujuan dan fungsi dari sebuah gedung saat ini sudah selayaknya untuk memiliki SLF (Sertifikasi Laik Fungsi Gedung) sebagai suatu bentuk bukti tertulis dari kelayakan suatu gedung untuk dipergunakan.

Apa dampak bangunan gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi?


Pemilik bisnis yang tidak memiliki Sertifikasi Laik Fungsi Gedung (SLF) tidak akan bisa  mengurus dan memperpanjang perizinan usaha di OSS (Online Single Submission). Dampak lain juga terjadi ketika suatu perusahaan/ instansi tidak memiliki SLF untuk suatu gedung adalah pemilik tidak akan bisa mengurus klaim asuransi pada bangunan gedung yang rusak diakibatkan oleh keadaan force majeure dan juga tidak akan bisa mengurus dan memperpanjang perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dan penyewa, jika gedung tersebut disewakan.


Gedung seperti apa yang dimaksudkan untuk memiliki SLF?

Adapun gedung yang termasuk pada penggolongan untuk disertifikasi yaitu sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 yang menjadi objek SLF yaitu bagunan gedung yang didefinisikan sebagai sebuah konstruksi yang dibuat dan direncanakan oleh manusia pengelolaannya baik untuk keperluan tempat tinggal, komersial atau institusional di suatu lokasi. Untuk aspek yang menjadi penilaian dalam sertifikasi SLF ini yaitu aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari sebuah bangunan gedung.

SLF sendiri dikelompokkan menjadi beberapa klasifikasi dalam beberapa kelas yaitu:

  1. Kelas A untuk suatu bangunan non tempat tinggal lebih dari 8 lantai
  2. Kelas B untuk suatu bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk suatu bangunan tempat tinggal lebih luas dari 100 m2
  4. Kelas D untuk suatu bangunan tempat tinggal yang kurang besarnya dari 100 m2

Persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi untuk penerbitan SLF?

Persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF bangunan gedung yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk persyaratan administratif sendiri meliputi pemeriksaan ketika proses penerbitan yaitu penilaian kesamaan data aktual (terakhir) dengan data yang ada di dalam dokumen status hak atas tanah, kesamaan antara data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB dan juga untuk dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang sebelumnya sudah ada, dan pemeriksaan untuk kepemilikan bangunan gedung atas dokumen IMB. Perpanjangan SLF dari bangunan gedung akan melalui proses pemeriksaan dan penilaian yaitu kesesuaian data aktual antara pemilik gedung atau jika adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan bangunan gedung, kesesuaian data aktual untuk dokumen status kepemilikan tanah, dan kesesuaian data untuk perubahan data dalam dokumen IMB berdasarkan adanya pemecahan IMb untuk permohonan pemilik. Untuk dokumen persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pemilik bangunan gedung untuk SLF antara lain:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dilengkapi dengan lampiran
  2. Sertifikat Tanah/ Bukti kepemilikan tanah
  3. Jika lahan untuk bangunan gedung yang lebih dari 5000m2 maka dibutuhkan: surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT, BAST dari BPKAD (Prov DKI Jakarta)
  4. Keterangan Rencana Kota (KRK) & Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) yang dijadikan sebagai lampiran di PBG/IMB
  5. Fotokopi untuk izin bangunan yang sudah ada sebelumnya (PBG/IMB,IPB, KMB, SLF).
  6. Dokumen izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/SPPL,etc.)

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)Sedangkan yang dibutuhkan untuk persyaratan teknis untuk proses pengurusan dan perpanjangan SLF ini bagi suatu bangunan gedung yaitu penyesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang termasuk built drawings, pedoman pengoperasiaon dan pemeliharaan serta perawatan gedung, peralatan juga perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan secara manual, dan dokumen sebagai bukti ikatan kerja. Kemudian dilanjutkan dengan mengaudit secara langsung di lapangan atau laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pada struktur, peralatan dan juga perlengkapan bangunan gedung, juga meliputi pengujian untuk kesesuaian pedoman teknis dan tata cara untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Jangka waktu untuk masa berlaku SLF
Sertifikasi Laik Fungsi Gedung (SLF) memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal yang tidak sederhana dan bangunan fungsional lainnya. Perpanjangan untuk SLF sendiri sudah bisa diajukan ke pemerintah daerah sebelum 60 hari jatuh tempo di hari kalender masa berlaku berakhir. Keterlambatan dalam proses perpanjangan akan menyebabkan pemilik/pengguna gedung dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1% dari nilai total bangunan gedung yang disertifikasi. Sebelum dilakukan perpanjangan , bangunan gedung akan diaudit ulang untuk kelaikan dan pengkajian ulang teknis bangunan gedung tersebut. 


Peran Sucofindo sebagai konsultan SLF


Sucofindo telah berpengalaman sebagai perusahaan jasa konsultan  SLF yang berperan sebagai pihak ketiga yang melakukan  pengurusan maupun perpanjangannya. 

Sucofindo memiliki tim ahli yang berpengalaman dan sudah tersertifikasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pasa asosiasi IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) dalam pengujian teknis suatu bangunan gedung. 


 Dengan melalui beberapa tahapan proses, hasil laporan yang diterbitkan akan dapat disimpulkan dengan tiga tahapan dimana tahap 1 berisi laporan hasil penelaahan dokumen bangunan gedung untuk SLF, laporan building assessment yang berisi kesimpulan dan rekomendasi untuk tindak lanjut dari bangunan untuk penyempurnaan dokumen SLF, sertifikat laik operasi untuk instalasi yang dipergunakan dalam suatu bangunan yang lolos inspeksi, serta laporan pengujian sebagai syarat pemenuhan kebutuhan dokumen lingkungan dan K3 bangunan. Untuk tahap 2, laporan tindak lanjut bangunan gedung serta dokumen teknis kelaikan fungsi bangunan yang telah di review oleh ahli bangunan gedung. Dan untuk tahap terakhir yaitu tahap 3 akan didapatkan sertifikat laik fungsi dari pemerintah daerah setempat untuk dokumen SLF yang dibutuhkan oleh pemilik bangunan gedung.

Ruang Lingkup Jasa Konsultan SLF Sucofindo

Sucofindo akan melakukan penelaahan dan verifikasi dari kelengkapan dokumen teknis dan administrasi milik bangunan gedung yang dipersyaratkan untuk permohonan SLF. Dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Review dokumen administratif dan teknis yang dimilki oleh bangunan gedung yang sudah ada berdasarkan checklist dokumen untuk pengurusan SLF
  2. Melakukan pemeriksaan secara visual dan verifikasi terhadap dokumen PGB milik bangunan yaitu pada struktur bangunan, instalasi mekanikal elektrikal, arsitektur dan tata ruang bangunan.
  3. Melakukan building assessment, inspeksi untuk instalasi/unit perangkat, pengujian unsur lingkungan atau K3 bangunan (jika aspek teknis tersebut belum dimiliki), kemudian pemilik bangunan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan terlebih dahulu.
  4. Verifikasi terhadap syarat dokumen yang belum terpenuhi (tindak lanjut oleh pemilik bangunan terhadap kekurangan yang sebelumnya disampaikan), dan validasi dokumen teknis oleh personil ahli bangunan gedung
  5. Proses pengurusan penerbitan SLF kepada pemerintah daerah terkait mewakili pemilik bangunan Gedung



Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa konsultan SLF , hubungi kami melalui Whatsapp dengan mengklik tombol dibawah ini:


Atau klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga melalui email  .

Sucofindo

© 2018, Sucofindo Bandung  All Rights Reserved

Hubungi Kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233

Email: salesbandung@sucofindo.co.id