Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif serta layak digunakan sesuai fungsinya. Tanpa SLF, pemilik bangunan tidak dapat:
Menjual atau menyewakan properti secara legal
Mengajukan atau memperpanjang izin usaha melalui OSS
Mengklaim asuransi atas kerusakan bangunan
Melakukan kerja sama hukum yang sah terkait bangunan
Sertifikasi SLF menjadi syarat penting dalam meningkatkan nilai jual dan kelayakan bangunan Anda sebagai aset bisnis jangka panjang.
Solusi Pengurusan SLF dari Sucofindo
Sucofindo hadir sebagai mitra terpercaya untuk pengurusan dan perpanjangan SLF Anda. Kami memberikan layanan terpadu dari awal hingga sertifikat resmi diterbitkan. Didukung oleh tim ahli bersertifikasi nasional dan pengalaman lebih dari puluhan tahun, kami menjamin proses SLF yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi
Layanan Yang Kami Tawarkan
Audit Dokumen dan Verifikasi Administratif
Pemeriksaan PBG/IMB terbaru
Verifikasi kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan
Pengecekan kelengkapan izin sebelumnya (IPB, KMB, SLF lama)
Inspeksi Lapangan Teknis
Evaluasi visual struktur bangunan, arsitektur, tata ruang
Pemeriksaan sistem mekanikal, elektrikal, dan keselamatan gedung
Building Assessment & Pengujian Teknis
Audit aspek K3, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan
Pengujian laboratorium atau simulasi teknis jika diperlukan
Pendampingan Tindak Lanjut
Rekomendasi teknis untuk perbaikan atau pelengkapan
Validasi ulang oleh tenaga ahli bangunan bersertifikat
Pengurusan Sertifikat SLF
Pengajuan resmi ke pemerintah daerah
Monitoring dan koordinasi hingga sertifikat SLF diterbitkan
Keunggulan Layanan SLF Sucofindo
Fitur Layanan
Tim ahli bersertifikat LPJK, IAI, PPI
Pendekatan terintegrasi (teknis dan administratif)
Jangkauan nasional
Laporan sistematis & terdokumentasi
Manfaat Langsung
Proses audit kredibel dan terpercaya
Semua ditangani dalam satu layanan
Layanan di berbagai wilayah Indonesia
Transparansi proses dan hasil audit
Nilai Tambah untuk Anda
Risiko penolakan SLF lebih rendah
Efisiensi waktu dan tenaga
Konsistensi standar di seluruh proyek
Memudahkan proses legalitas dan dokumentasi aset
Keunggulan Layanan SLF Sucofindo
Layanan SLF dari Sucofindo direkomendasikan untuk:
Pemilik bangunan perkantoran, hotel, rumah sakit, apartemen, rumah ibadah, hingga pabrik
Developer perumahan dan properti komersial
Instansi pemerintah atau swasta yang mengelola gedung operasional
4. Pelaku usaha yang membutuhkan pembaruan izin usaha melalui OSS
Masa Berlaku SLF dan Perpanjangan
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun untuk rumah tinggal non-sederhana dan bangunan fungsional lainnya. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 60 hari sebelum masa berlaku habis. Keterlambatan dapat mengakibatkan sanksi administratif sebesar 1% dari nilai bangunan.
Hubungi kami
Sucofindo – Solusi Profesional untuk Legalitas Bangunan dan Keamanan Operasional Anda
Jangan biarkan legalitas bangunan Anda tertunda.
Tim Sucofindo siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses.