Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung

logo_sucofindo

Jasa Konsultan Sertifikasi Laik Fungsi

Legalitas Bangunan Anda Dimulai dari Sini

Mengapa Sertifikasi SLF Penting?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif serta layak digunakan sesuai fungsinya. Tanpa SLF, pemilik bangunan tidak dapat:

Menjual atau menyewakan properti secara legal

Mengajukan atau memperpanjang izin usaha melalui OSS

Mengklaim asuransi atas kerusakan bangunan

Melakukan kerja sama hukum yang sah terkait bangunan

Sertifikasi SLF menjadi syarat penting dalam meningkatkan nilai jual dan kelayakan bangunan Anda sebagai aset bisnis jangka panjang.

Solusi Pengurusan SLF dari Sucofindo

Sucofindo hadir sebagai mitra terpercaya untuk pengurusan dan perpanjangan SLF Anda. Kami memberikan layanan terpadu dari awal hingga sertifikat resmi diterbitkan. Didukung oleh tim ahli bersertifikasi nasional dan pengalaman lebih dari puluhan tahun, kami menjamin proses SLF yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi

Layanan Yang Kami Tawarkan

Audit Dokumen dan Verifikasi Administratif

  1. Pemeriksaan PBG/IMB terbaru
  2. Verifikasi kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan
  3. Pengecekan kelengkapan izin sebelumnya (IPB, KMB, SLF lama)

Inspeksi Lapangan Teknis

  1. Evaluasi visual struktur bangunan, arsitektur, tata ruang
  2. Pemeriksaan sistem mekanikal, elektrikal, dan keselamatan gedung

Building Assessment & Pengujian Teknis

  1. Audit aspek K3, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan
  2. Pengujian laboratorium atau simulasi teknis jika diperlukan

Pendampingan Tindak Lanjut

  1. Rekomendasi teknis untuk perbaikan atau pelengkapan
  2. Validasi ulang oleh tenaga ahli bangunan bersertifikat

Pengurusan Sertifikat SLF

  1. Pengajuan resmi ke pemerintah daerah
  2. Monitoring dan koordinasi hingga sertifikat SLF diterbitkan

Keunggulan Layanan SLF Sucofindo

Fitur Layanan

  1. Tim ahli bersertifikat LPJK, IAI, PPI
  2. Pendekatan terintegrasi (teknis dan administratif)
  3. Jangkauan nasional
  4. Laporan sistematis & terdokumentasi

Manfaat Langsung

  1. Proses audit kredibel dan terpercaya
  2. Semua ditangani dalam satu layanan
  3. Layanan di berbagai wilayah Indonesia
  4. Transparansi proses dan hasil audit

Nilai Tambah untuk Anda

  1. Risiko penolakan SLF lebih rendah
  2. Efisiensi waktu dan tenaga
  3. Konsistensi standar di seluruh proyek
  4. Memudahkan proses legalitas dan dokumentasi aset

Keunggulan Layanan SLF Sucofindo

Layanan SLF dari Sucofindo direkomendasikan untuk:

Pemilik bangunan perkantoran, hotel, rumah sakit, apartemen, rumah ibadah, hingga pabrik

Developer perumahan dan properti komersial

Instansi pemerintah atau swasta yang mengelola gedung operasional

4. Pelaku usaha yang membutuhkan pembaruan izin usaha melalui OSS

Masa Berlaku SLF dan Perpanjangan

Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun untuk rumah tinggal non-sederhana dan bangunan fungsional lainnya. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 60 hari sebelum masa berlaku habis. Keterlambatan dapat mengakibatkan sanksi administratif sebesar 1% dari nilai bangunan.

Hubungi kami

Sucofindo – Solusi Profesional untuk Legalitas Bangunan dan Keamanan Operasional Anda

Jangan biarkan legalitas bangunan Anda tertunda. Tim Sucofindo siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses.

Kontak kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung

salesbandung@sucofindo.co.id

(022) 6030262

Copyright Ⓒ2025 PT. Sucofindo Cabang Bandung