Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung

logo_sucofindo

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Wujud Nyata Komitmen Produk Lokal Berkualitas untuk Kemandirian Industri Indonesia

Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2025

Pemerintah terus berupaya memperkuat struktur industri nasional melalui kebijakan optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Salah satu instrumen kuncinya adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penilaian Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Melalui kebijakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025, pemerintah menetapkan regulasi yang lebih terstruktur mengenai tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai ketentuan, cara perhitungan, hingga alur proses sertifikasi menurut regulasi terbaru tersebut.

Dasar Hukum dan Kewajiban Penggunaan PDN

Landasan pelaksanaan sertifikasi ini merujuk pada regulasi utama pengadaan barang dan jasa serta pemberdayaan industri nasional, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) apabila terdapat produk dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%, dengan syarat nilai TKDN itu sendiri minimal 25%.

Skema Prioritas Pengadaan

Instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga terkait wajib mengikuti hierarki prioritas pembelian berdasarkan Keputusan Kepala LKPP 122 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Prioritas Pertama: Membeli produk 100% buatan Indonesia.
  2. Prioritas Kedua: Membeli produk dengan nilai TKDN > 25% (apabila sudah terdapat produk dengan penjumlahan TKDN + BMP ≥ 40%).
  3. Prioritas Ketiga: Membeli produk dengan nilai TKDN di bawah 25% jika opsi sebelumnya tidak dapat dipenuhi.
  4. Prioritas Keempat: Membeli produk PDN yang belum memiliki sertifikat atau tanpa nilai TKDN.
  5. Pilihan Terakhir: Membeli produk impor, yang hanya diperbolehkan jika seluruh opsi di atas tidak dapat dipenuhi.

Ruang Lingkup dan Kriteria yang Tidak Dapat Diverifikasi

Sertifikasi TKDN dapat diterapkan pada tiga jenis keluaran, yaitu Sertifikat TKDN Barang, Sertifikat TKDN Jasa Industri, dan Surat Keterangan TKDN Gabungan Barang dan Jasa. Penting untuk dicatat, tidak semua barang dapat diklaim sebagai PDN dan diverifikasi. Barang dengan kriteria berikut tidak dapat diverifikasi:

  • Barang yang seluruh bahan baku dan/atau komponennya 100% berasal dari impor.
  • Barang yang dihasilkan hanya dari kegiatan pengepakan dan/atau pengemasan.
  • Barang yang dihasilkan dari penguraian komponen; atau barang yang dihasilkan dari alam tanpa melalui proses produksi lebih lanjut.
  • Barang yang dihasilkan hanya dari aktivitas pengecatan, pewarnaan, pemotongan, pengirisan, atau pengenceran yang tidak mengubah pos tarif/Harmonized System Code (Kode HS).

Ruang Lingkup dan Kriteria yang Tidak Dapat DiverifikasiPembaruan Regulasi: Perbedaan Permenperin No. 35/2025 dengan Aturan Lama (No. 16/2011)

Permenperin No. 35 Tahun 2025 memiliki pembaruan signifikan untuk menyempurnakan Permenperin No. 16 Tahun 2011. Berikut adalah perbedaan utamanya:

  • Masa Berlaku Sertifikat: Pada regulasi lama, sertifikat TKDN Barang dan tanda sah BMP hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun. Melalui aturan terbaru, masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun.
  • Integrasi dan Format Sertifikat: Sebelumnya, sertifikat untuk capaian nilai TKDN dan nilai BMP diterbitkan secara terpisah. Kini, nilai TKDN Barang, nilai TKDN Penelitian dan Pengembangan (Brainware), serta nilai BMP digabungkan dan tercantum dalam satu sertifikat TKDN yang sama. Sertifikat ini juga sepenuhnya berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik.
  • Pemangkasan Birokrasi: Pengajuan sertifikasi terbaru dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui SIINas. Perubahan krusial lainnya adalah dihilangkannya proses Surat Persetujuan Penerbitan (SP2) oleh Dirjen dan reviu Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh P4DN. Saat ini, nomor registrasi langsung berlaku sebagai tanda sah yang diterbitkan oleh Kemenperin.
  • Penambahan Komponen Brainware: Regulasi baru mengintroduksi penilaian Brainware (kemampuan intelektual terkait riset dan pengembangan) yang diakumulasikan dengan nilai TKDN barang. Komponen ini tidak diatur secara eksplisit dalam pembobotan 100% di regulasi lama.
  • Indikator Penilaian BMP yang Lebih Luas: Pada aturan lama (Permenperin No. 16/2011), indikator BMP lebih berfokus pada pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemitraan, kepemilikan sertifikat K3 dan Lingkungan (OHSAS 18000/ISO 14000), pemberdayaan lingkungan (community development), serta fasilitas pelayanan purna jual. Pada Permenperin No. 35/2025, kriteria BMP diperluas secara masif menjadi 15 indikator, mencakup tren industri modern seperti penerapan Industri 4.0, Environment Social Governance (ESG), dan Industri Hijau.
perbandingan

Tata Cara Penghitungan TKDN Barang

  • Bahan/Material Langsung (75%): Diakumulasikan dari nilai TKDN masing-masing komponen utama pembentuk barang.
  • Factory Overhead (15%): Berkaitan dengan fasilitas produksi; bobot maksimal (100%) diberikan jika aktivitas produksi dilakukan secara mandiri di pabrik milik sendiri di wilayah Indonesia.
  • Tenaga Kerja Langsung (10%): Mewajibkan tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) minimum berjumlah 50% dari total pekerja langsung.

Faktor Brainware (Kemampuan Intelektual)

Selain aspek produksi fisik, aturan baru ini mengapresiasi pengembangan teknologi melalui penilaian Brainware.
Total penjumlahan antara nilai TKDN dasar dan Brainware adalah maksimal 100%. Komponen Brainware memiliki rincian :

  • Investasi Penelitian dan Pengembangan (R&D): Bobot maksimal 30%.
  • Implementasi Hasil Penelitian dan Pengembangan pada produk: Bobot maksimal 30%.
  • Divisi/Bagian Penelitian dan Pengembangan: Bobot maksimal 20%.
  • Program Penelitian dan Pengembangan: Bobot maksimal 20%.

Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

  • Bobot Maksimal 4%: Penyerapan tenaga kerja, penambahan investasi baru, lokasi produksi (di luar Pulau Jawa), kemitraan dan penguatan rantai pasok, industri pionir/substitusi impor, serta penggunaan mesin/peralatan produksi buatan dalam negeri.
  • Bobot Maksimal 2%: Penerapan Industri 4.0, pengembangan SDM industri, kepemilikan merek dalam negeri, penerapan industri hijau, serta capaian nilai ekspor.
  • Bobot Maksimal 1%: Kepemilikan sertifikasi/akreditasi, penerapan Environment Social Governance (ESG), kepemilikan penghargaan/awards, dan kepatuhan pelaporan data industri pada SIINas.

Kenapa harus memilih kami ?

Fokus Pada Pelanggan

Salah satu kebijakan yang menjadi pilar Sucofindo adalah komitmen untuk selalu mengedepankan kepuasan pelanggan tanpa berkompromi dengan kualitas pelayanan.

Paling Berpengalaman

Kami adalah perusahaan inspeksi pertama dan terbesar di Indonesia. Didukung oleh lebih dari 2500 tenaga profesional yang terlatih dan berpengalaman.

Terakreditasi Paling Lengkap

Sebagai perusahaan BUMN, sebagian besar jasa dan layanan kami sudah terakreditasi, baik oleh lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

Hubungi kami

Untuk meminta penawaran harga atau meminta informasi lebih lanjut mengenai layanan jasa kami bisa melalui salah satu tombol dibawah

Kontak kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung

salesbandung@sucofindo.co.id

(022) 6030262

Copyright Ⓒ2026 PT. Sucofindo Cabang Bandung