Jl. Soekarno-Hatta No.217, Bandung
Pemerintah terus berupaya memperkuat struktur industri nasional melalui kebijakan optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Salah satu instrumen kuncinya adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penilaian Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Melalui kebijakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025, pemerintah menetapkan regulasi yang lebih terstruktur mengenai tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai ketentuan, cara perhitungan, hingga alur proses sertifikasi menurut regulasi terbaru tersebut.
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain aspek produksi fisik, aturan baru ini mengapresiasi pengembangan teknologi melalui penilaian Brainware.
Total penjumlahan antara nilai TKDN dasar dan Brainware adalah maksimal 100%. Komponen Brainware memiliki rincian :