Beranda > Layanan Kami > Konsultasi > Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan

 Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan , AMDAL, UKL/UPL dan RKL/RPL

Selain menyediakan layanan jasa sampling dan analisa monitoring lingkungan untuk pelaporan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup setempat , Sucofindo menyediakan jasa konsultasi penyusunan dokumen lingkungan seperti penyusunan dokumen AMDAL, dokumen UKL/UPL, RKL/RPL serta penyusunan dokumen implementasi UKL/UPL dan RKL/RPL.


Selain sebagi jasa konsultan UKL/ UPL, AMDAL, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), kami juga penyedia jasa terkait pengelolaah ingkungan hidup seperti, jasa penyusunan Pertek, Rintek, audit air, audit energi.


Didukung oleh laboratorium Lingkungan milik sendiri dan tenaga ahli yang kompeten dibidangnya, Sucofindo Bandung telah melayani perusahaan-perusahaan kecil maupun besar.

Tidak seperti kebanyakan konsultan yang bergerak dibidang penyusunan dokumen lingkungan mensubkontrakan pekerjaan sampling dan analisa, Sucofindo Bandung memiliki fasilitas laboratorium sendiri, sehingga memudahkan dalam sinkronisasi data hasil pengukuran dan mempercepat waktu penyelesaian dokumen.


Saat ini Sucofindo telah dipercaya menjadi konsultan UKL/UPK, DPLH/ AMDAL oleh berbagai perusahaan, antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Jasa Marga, PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIPJBB).


Selain itu juga, kami melayani jasa penyusunan UKL/UPL untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kawasan Industri seperti PT Fosroc yang berada di daerah Bekasi.

jasa konsultan UKL UPL

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Dokumen AMDAL/ Dokumen Lingkungan 


Jasa penyusunan dokumen lingkungan yang kami layani, meliputi semua proses kegiatan, dari mulai tahapan pra-konstruksi, konstruksi dan produksi.


Analisa dampak lingkungan untuk memperoleh Ijin Lingkungan ,dilakukan sebelum tahapan konstruksi. Pada tahapan ini kami akan melakukuan baseline study yang bertujuan untuk memberikan masukan awal terkait keberlangsungan usaha terhadap pemilik bisnis dilihat dari aspek lingkungan.

Definisi dan Dasar Hukum Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan, merupakan proses kajian lengkap dari berbagai aspek, seperti aspek fisika, kimia, biologi, sosial budaya yang bertujuan untuk memberikan masukan terhadap kelayakan suatu pekerjaan/ proyek dan dampak nya terhadap lingkungan.

Regulasi yang mengatur AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 yang merupakan pengganti PP sebelumnya yang itu PP 27 tahun 1999 tentang Ijin Lingkungan.

Apa Manfaat Dokumen Lingkungan?


  • Untuk memenuhi regulasi peemerintah dan instansi terkait, karena setiap kegiatan yang berdampak pada kelestarian lingkungan harus memperoleh ijin dari pemerintah. Perusahaan yang tidak memperoleh Ijin Lingkungan , AMDAL atau tidak penyamaika dokumen implementasi nya akan diberikan sanksi oleh pemerintah berupa pencabutan Ijin Usaha. 
  • Memberikan masukan kepada pemilik usaha terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan di mata calon pelanggan dan pelanggan
  • Dokumen AMDAL/ Monitoring Lingkungan dipakai sebagai salah satu komponen untuk penyusunan Tata Ruang Wilayah untuk pemerintah.
  • Mengakomodasi aspirasi masyarakat di sekitar lokasi usaha untuk menghindari konflik kepentingan.


Hubungi kami melalui Whatsapp dengan mengklik tombol dibawah ini:


Atau klik tombol dibawah untuk meminta penawaran harga melalui email  atau meminta informasi lebih lanjut mengenai jasa penyusunan dokumen lingkungan, Ijin Lingkungan, AMDAL, UKL/ UPL atau RKL/ RPL dan jasa penyusunan implementasi dokumen AMDAL.

Sucofindo

© 2018, Sucofindo Bandung  All Rights Reserved

Hubungi Kami

Jl. Soekarno-Hatta No.217, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233

Email: bandung@sucofindo.co.id